PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
Jika pemohon informasi merasa tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh PPID Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas (BPAFK) Makassar atau merasa hak atas informasi publik tidak terpenuhi, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah langkah-langkahnya:




HOTLINE