PERMOHONAN INFORMASI
Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Makassar menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tata cara untuk mengajukan permohonan informasi publik di BPAFK Makassar :
1. Mengajukan Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara:
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di kantor BPAFK Makassar.
- Mengirimkan surat elektronik (email) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Mengakses layanan permohonan informasi secara online melalui situs web resmi BPAFK Makassar.
Pemohon wajib menyertakan identitas lengkap seperti nama, alamat, nomor telepon, serta rincian informasi yang diminta.
FORM PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK (ONLINE)
FORM PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK (DOWNLOAD)
2. Penerimaan Permohonan Informasi
- Permohonan informasi akan diterima dan dicatat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPAFK Makassar.
- PPID akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan informasi. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu 5 hari kerja.
3. Waktu permohonan Informasi
- PPID akan menanggapi permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
- Jika informasi yang diminta memerlukan waktu lebih lama untuk diproses, PPID dapat memperpanjang waktu pemrosesan hingga 7 hari kerja, dengan pemberitahuan kepada pemohon.
4. Biaya Permohonan Informasi
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, jika pemohon memerlukan salinan fisik dari informasi yang diminta, biaya penggandaan dokumen akan ditanggung oleh pemohon sesuai dengan tarif yang berlaku.
5. Penyampaian Informasi
- Informasi yang diminta akan disampaikan kepada pemohon melalui metode yang disepakati (email, surat, atau penyerahan fisik).
- Pemohon akan diberikan akses sesuai dengan jenis informasi yang diminta, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital.
6. Keberatan Atas Layanan Informasi
Jika pemohon merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID BPAFK Makassar.
- Keberatan akan ditangani oleh PPID BPAFK Makassar dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diajukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Informasi Yang Dikecualikan
- Informasi yang dimohonkan dapat dikecualikan jika termasuk dalam kategori informasi rahasia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PPID BPAFK Makassar akan memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan jika informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.
8. Kontak PPID BPAFK Makassar
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
- Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Makassar, Sulawesi Selatan
- Telepon: 0411-582345
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website: https://bpfkmakassar.go.id




HOTLINE