Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas :
UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan dilingkungan pemerintah dan swasta.
Fungsi :
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2. Pelaksanaan uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
3. Pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan;
4. Kalibrasi alat ukur standar;
5. Pengujian produk perbekalan kesehatan rumah tangga;
6. Pengamanan radiasi dan pengukuran luaran radiasi;
7. Inspeksi sarana produksi, sarana distribusi, dan sarana penguji alat kesehatan;
8. Inspeksi sarana produksi dan sarana distribusi perbekalan kesehatan rumah tangga;
9. Inspeksi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan;
10. Pengendalian mutu layanan pengujian alat dan fasilitas kesehatan;
11. Pelaksanaan bimbingan teknis;
12. Pelaksanaan kerja sama;
13. Pengelolaan data dan informasi;
14. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
15. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang PAFK.