Makassar, 23 Juni 2025 – Dalam rangka pemastian penerapan standar SNI ISO/IEC 17025 : 2017, SNI ISO/IEC 17020 : 2012, dan ISO 9001 : 2015, BPAFK Makassar melaksanakan kegiatan audit internal yang berlangsung dari tanggal 23 - 24 Juni 2025, bertempat di Kantor BPAFK Makassar. Audit Internal ini bertujuan untuk:
1. menilai konsistensi implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017, ISO/IEC 17020:2012 dan ISO 9001: 2015 secara komprehensif.
2. Memastikan kegiatan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu.
3. Mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan untuk peningkatan berkelanjutan
Pembukaan kegiatan audit internal 2025 dipimpin langsung oleh Kepala BPAFK Makassar yang didampingi oleh Kasubbag Administrasi Umum dan Katimker Tata Operasional, dihadiri pula oleh Tim Auditor Internal dan pihak auditee yang terdiri dari kepala unit serta pelaksana. Ibu Kepala menyampaikan “Pada kesempatan ini, saya ingin mengingatkan bahwa audit internal bukanlah suatu tindakan yang bertujuan untuk mencari kesalahan atau menciptakan hambatan, tetapi justru sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi di dalam Instansi kita BPAFK Makassar”.
Adapun ruang lingkup Audit Internal yaitu Persyaratan Umum, Persyaratan Struktural, Persyaratan Sumberdaya, Persyaratan Proses dan Persyaratan Manajemen meliputi :
· Laboratorium : PKPK, UKPR, ISP, Dosimetri dan Uji Produk
· Tim Kerja : Tata Operasional dan Pelayanan Teknis
· Subag : Administrasi Umum
Audit dilaksanakan dengan beberapa tahapan utama :
Ø Tim Auditor Internal menyampaikan kepada pihak auditee tujuan secara jelas, yaitu menilai kesesuaian penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017, ISO/IEC 17020:2012 dan ISO 9001: 2015 serta mengidentifikasi peluang perbaikan.
Ø Melakukan audit, yang mencakup wawancara, observasi, dan review dokumentasi mutu untuk menilai kesesuaian implementasi sistem dengan kebijakan dan prosedur.
Ø Terakhir menyimpulkan hasil audit, termasuk temuan ketidaksesuaian dengan kategori 1, 2, atau observasi
Hasil audit akan dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bagian dari proses evaluasi sistem manajemen mutu dan persiapan audit eksternal atau surveillance. Dimana Auditee wajib menyusun rencana tindakan korektif untuk setiap temuan.
Dengan pelaksanaan audit internal ini, BPAFK Makassar menegaskan komitmennya terhadap kualitas layanan publik serta penerapan prinsip peningkatan berkelanjutan dengan mematuhi SNI ISO/IEC 17025:2017, ISO/IEC 17020:2012 dan ISO 9001: 2015.